Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada DCT di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, penetapan calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; dan/atau b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT. (2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berjenis kelamin perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat, calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota ditetapkan calon berjenis kelamin laki-laki berdasarkan nomor urut teratas pada DCT pada Dapil yang tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada DCT di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, calon tersebut ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda