Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak terdapat calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada suatu Dapil, nama calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. (2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang memiliki jumlah penduduk terbanyak dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. (3) Dalam hal tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. (4) Dalam hal tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. (5) Dalam hal tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. (6) Dalam hal tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap setingkat di atasnya yang Dapilnya melingkupi wilayah pada Pemilu Terakhir serta memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama setelah berkoordinasi dengan KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya. (7) Data jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berdasarkan pada: a. jumlah penduduk di setiap provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota yang masuk dalam daerah pemilihan DPR untuk calon pengganti antarwaktu anggota DPR; b. jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota yang masuk dalam daerah pemilihan DPRD provinsi untuk calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi; atau c. jumlah penduduk di setiap kecamatan atau gabungan kecamatan yang masuk dalam daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota untuk calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota. (8) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berdasarkan pada data agregat kependudukan perkecamatan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri pada pelaksanaan Pemilu Terakhir.
Koreksi Anda