Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam hal: a. terdapat lebih dari 1 (satu) calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan; b. persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan c. persebaran perolehan suara sah di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat tempat pemungutan suara. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c masih sama, penetapan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD kabupaten/kota berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota; dan/atau b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD kabupaten/kota sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota. (3) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang berjenis kelamin perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi syarat, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan calon berjenis kelamin laki-laki berdasarkan nomor urut teratas pada daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota yang persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c masih sama.
Koreksi Anda