Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD provinsi, dan PAW Anggota DPRD kabupaten/kota serta PAW Anggota DPD yang diatur dalam Peraturan Komisi ini meliputi: a. pemberhentian antarwaktu; b. penggantian antarwaktu; c. Calon Pengganti Antarwaktu; d. verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu; e. sistem informasi manajemen penggantian antarwaktu; f. koordinasi penggantian antarwaktu; dan g. penggantian antarwaktu di daerah khusus.
Koreksi Anda