Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Kampanye yang diperoleh dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan. (2) Penyumbang yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan. (3) Informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. nama Partai Politik; b. alamat Partai Politik; c. nomor Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang termutakhir dimasing-masing tingkatan; d. nomor pokok wajib pajak Partai Politik; e. nama dan alamat Pimpinan Partai Politik; f. nomor telepon/telepon genggam Pimpinan Partai Politik; g. asal perolehan dana; dan h. pernyataan bahwa: 1. penyumbang tidak menunggak pajak; 2. penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3. dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan 4. sumbangan bersifat tidak mengikat. (4) Informasi identitas yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. perseorangan: 1. nama; 2. tempat/tanggal lahir dan umur; 3. alamat penyumbang; 4. nomor telepon/telepon genggam (aktif); 5. nomor induk kependudukan; 6. nomor pokok wajib pajak (apabila ada); 7. asal perolehan dana; dan 8. pernyataan bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat. b. kelompok: 1. nama kelompok; 2. alamat kelompok; 3. nomor akta pendirian kelompok; 4. nomor keputusan pengesahan badan hukum; 5. nomor induk kependudukan pimpinan kelompok; 6. nomor telepon/telepon genggam (aktif); 7. nomor pokok wajib pajak kelompok atau pimpinan kelompok; 8. nama dan alamat pimpinan kelompok; 9. asal perolehan dana; dan 10. pernyataan bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; d) sumbangan bersifat tidak mengikat; dan e) tidak bersumber dari pengumpulan dana yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Organisasi Kemasyarakatan. c. perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah: 1. nama perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah; 2. alamat perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah; 3. nomor akta pendirian perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah; 4. nomor pokok wajib pajak perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah; 5. nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah; 6. nomor telepon/telepon genggam direksi atau pimpinan perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah; 7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas; 8. asal perolehan dana; 9. keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan 10. pernyataan bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat. (5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda