Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Dalam hal calon ketua Komisi atau wakil ketua Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tetap memperoleh jumlah suara terbanyak dalam jumlah yang sama pada pemilihan ulang, pemilihan ketua Komisi atau wakil ketua Komisi dilakukan secara musyawarah.
Koreksi Anda
