Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Pemungutan suara secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara masing- masing anggota Komisi yang hadir menuliskan 1 (satu) nama calon ketua Komisi dan calon wakil ketua Komisi dalam 1 (satu) lembar kertas suara.
Koreksi Anda
