Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan ketua Komisi dan wakil ketua Komisi dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup.
Koreksi Anda
