Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Dalam hal jumlah anggota Komisi yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Rapat Komisi ditunda untuk waktu paling lama 1 (satu) jam.
Koreksi Anda
