Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komisi mempunyai tugas: a. menghadiri dan berpartisipasi dalam Rapat Komisi dan/atau kegiatan lain di lingkungan Komisi; b. bersama-sama merumuskan dan menaati keputusan yang bersifat strategis dan mendasar yang telah disepakati dalam Rapat Komisi; dan c. melaksanakan penugasan sesuai dengan keputusan dalam Rapat Komisi.
Koreksi Anda