Pasal 1
(1) Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020–2024, yang selanjutnya disebut Renstra KPK, merupakan dokumen perencanaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 – 2024.
(2) Renstra KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan di Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024.