Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang KENAIKAN TINGKAT KOMPETENSI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi yang telah memenuhi persyaratan penilaian kinerja tahunan berhak untuk dilakukan kenaikan Tingkat Kompetensi setiap 2 (dua) tahun sejak penetapan Tingkat Kompetensi terakhir. (2) Kenaikan Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 31 Oktober 2023. (3) Kenaikan Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berpengaruh terhadap pangkat/golongan ruang pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda