Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap objek Gratifikasi yang disampaikan kepada Komisi tanpa informasi atau keterangan lain yang lengkap, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterima Komisi, objek Gratifikasi diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik. (2) Objek Gratifikasi yang diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 15. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda