Koreksi Pasal 4A
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak Gratifikasi dapat melaporkan penolakan Gratifikasi.
(2) Mekanisme penyampaian laporan Gratifikasi bagi Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku mutatis mutandis bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melaporkan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(2) dan ayat (3) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
