Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak Gratifikasi dapat melaporkan penolakan Gratifikasi. (2) Mekanisme penyampaian laporan Gratifikasi bagi Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku mutatis mutandis bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melaporkan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda