Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikelola oleh subkomisi.
(2) Dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), subkomisi melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi Kerja Sama lembaga Komnas HAM.
Koreksi Anda
