Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikelola oleh subkomisi. (2) Dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), subkomisi melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi Kerja Sama lembaga Komnas HAM.
Koreksi Anda