Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada: a. subkomisi untuk ditindaklanjuti; atau b. Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas dalam rangka pengelolaan Kerja Sama. (2) Keputusan sidang paripurna yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada Kerja Sama yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda