Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Kerja Sama yang ditentukan pada sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh subkomisi berdasarkan keputusan Sidang Paripurna.
Koreksi Anda
