Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama dalam rangka fungsi lembaga Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus melalui mekanisme Sidang Paripurna.
Koreksi Anda