Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan untuk melakukan perpanjangan, pengembangan atau pengakhiran Kerja Sama didasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan: a. identifikasi hal baru yang muncul selama kegiatan Kerja Sama berlangsung; dan b. analisis potensi pengembangan Kerja Sama untuk periode berikutnya.
Koreksi Anda