Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Pertimbangan untuk melakukan perpanjangan, pengembangan atau pengakhiran Kerja Sama didasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan:
a. identifikasi hal baru yang muncul selama kegiatan Kerja Sama berlangsung; dan
b. analisis potensi pengembangan Kerja Sama untuk periode berikutnya.
Koreksi Anda
