Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan menjadi dasar evaluasi yang menentukan kelanjutan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama.
Koreksi Anda
