Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan merujuk: a. materi muatan Kerja Sama; dan b. kelayakan pelaksanaan Kerja Sama. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pengawasan intern.
Koreksi Anda