Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kerja Sama dalam rangka Kerja Sama fungsi lembaga Komnas HAM termasuk dalam rangka keanggotaan Komnas HAM dalam forum regional dan internasional dilakukan lebih lanjut oleh subkomisi dibantu oleh Sekretaris Jenderal terkait dukungan teknis operasional dan administratif untuk pelaksanaan fungsi Komnas HAM dan/atau dukungan kesekretariatan. (2) Pelaksanaan Kerja Sama dilakukan oleh Sekretariat Komnas HAM di provinsi sepanjang menyangkut: a. dukungan pelaksanaan fungsi Komnas HAM; atau b. pelaksanaan kerja sama berdasarkan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda