Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan oleh Ketua Komnas HAM atau Sekretaris Jenderal.
(2) Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(3) Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Koreksi Anda
