Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Kerja Sama dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penjajakan; c. penandatanganan Naskah Kerja Sama; d. pelaksanaan Kerja Sama; e. pengawasan dan evaluasi; dan f. perpanjangan, pengembangan, atau pengakhiran Kerja Sama.
Koreksi Anda