Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Mekanisme Kerja Sama dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penjajakan;
c. penandatanganan Naskah Kerja Sama;
d. pelaksanaan Kerja Sama;
e. pengawasan dan evaluasi; dan
f. perpanjangan, pengembangan, atau pengakhiran Kerja Sama.
Koreksi Anda
