Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 003/PER.KOMNASHAM/VII/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda