Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama yang telah ditandatangani sebelum peraturan Komisi ini berlaku, masih tetap berlaku hingga perjanjian kerja sama berakhir.
Koreksi Anda