Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam Naskah Kerja Sama yang melibatkan Komnas HAM dengan lembaga negara, instansi pemerintah Republik INDONESIA, lembaga swasta INDONESIA, atau perseorangan warga negara INDONESIA. (2) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Koreksi Anda