Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan antara Komnas HAM atau Setjen, dan Mitra Kerja Sama. (2) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. badan hukum; atau d. pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Naskah Kerja Sama berupa: a. Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan b. Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan dengan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda