Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan antara Komnas HAM atau Setjen, dan Mitra Kerja Sama.
(2) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. badan hukum; atau
d. pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Naskah Kerja Sama berupa:
a. Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan
b. Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan dengan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
