Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan pada asas:
a. kesetaraan;
b. independensi;
c. imparsialitas; dan
d. asas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
