Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Peraturan Komisi ini bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi setiap Anggota, Sekretaris Jenderal, dan unit kerja di lingkungan Komnas HAM dalam melakukan Kerja Sama dengan pihak lain; dan
b. memastikan rangkaian proses Kerja Sama berjalan dengan efektif dan efisien sesuai visi dan misi Komnas HAM.
Koreksi Anda
