Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Peralihan penanggung jawab proyek kerja sama dapat berupa:
a. peralihan PJPK dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Menteri/Kepala Lembaga/Direksi Badan Usaha Milik Negara; atau
b. peralihan PJPK dari Menteri/Kepala Lembaga/Direksi Badan Usaha Milik Negara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ibu Kota Nusantara.
(2) Peralihan PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN.
Koreksi Anda
