Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) KPBU IKN atas prakarsa badan usaha dapat beralih menjadi KPBU IKN atas prakarsa PJPK.
(2) Peralihan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan pada tahap penyiapan atau transaksi KPBU IKN.
(3) Peralihan KPBU pada tahap penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan apabila calon pemrakarsa mengundurkan diri.
(4) PJPK tidak memberikan pe nggantian biaya apabila calon pemrakarsa mengundurkan diri pada tahap penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Peralihan prakarsa tahap transaksi KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Badan Usaha Pemrakarsa mengundurkan diri sebelum tahap pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai;
b. tidak ada peserta pengadaan yang mengajukan penawaran;
c. tidak ada peserta pengadaan yang lolos tahap penawaran; atau
d. Badan Usaha Pelaksana gagal mendapatkan pemenuhan pembiayaan.
(6) Dalam hal terjadi peralihan prakarsa KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PJPK menyampaikan pemutakhiran data dan informasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
