Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tahap pelaksanaan perjanjian atas prakarsa PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan tahap pelaksanaan perjanjian atas prakarsa badan usaha.
Koreksi Anda
