Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan menyusun dokumen Prastudi Kelayakan atas proyek KPBU IKN. (2) Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat kajian mengenai: a. hukum dan kelembagaan; b. teknis, termasuk penetapan lokasi, perencanaan pengadaan tanah, analisis lingkungan dan sosial, dan analisis bentuk KPBU IKN; c. ekonomi dan komersial; dan d. risiko, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN. (3) Dalam hal proyek KPBU IKN memerlukan pengadaan tanah maka dokumen Prastudi Kelayakan dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Koreksi Anda