Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang menerima surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a menanggapi dengan menyampaikan dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung. (2) Badan usaha yang menerima surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Otorita Ibu Kota Nusantara sebelum menyampaikan dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung (3) Ketentuan mengenai kelengkapan dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk dokumen Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. rencana dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; b. dokumen kualifikasi; c. usulan bentuk kompensasi; dan d. rancang bangun rinci, yang minimal memuat: 1. survei kondisi eksisting dan/atau penyelidikan lapangan; 2. analisis dan desain infrastruktur; 3. gambar dan detail untuk konstruksi yang akan dikerjakan; 4. rencana kerja dan syarat (RKS) minimal meliputi spesifikasi teknis dan metode pekerjaan; 5. rencana waktu pelaksanaan; dan 6. rencana anggaran biaya. (5) Muatan substansi dalam rancang bangun rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d disusun sesuai dengan kebutuhan dan pengaturan pada bidang dan sektor KPBU IKN yang dikerjasamakan. (6) Kedalaman rancang bangun rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PJPK. (7) Dalam hal prakarsa badan usaha dilakukan terhadap proyek KPBU IKN yang sudah melaksanakan tahap perencanaan atau penyiapan, perlu mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (8) Dalam hal tahap transaksi menggunakan Swiss Challenge atau penunjukan langsung, badan usaha juga menyampaikan dokumen penawaran pada tahap penyiapan KPBU IKN atas prakarsa badan usaha.
Koreksi Anda