Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PJPK mengalokasikan anggaran untuk tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan Perjanjian KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda