Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyediaan Infrastruktur IKN ditetapkan menggunakan skema KPBU IKN, PJPK mengajukan daftar usulan rencana KPBU IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional berdasarkan tingkat kesiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda