Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyediaan Infrastruktur IKN ditetapkan menggunakan skema KPBU IKN, PJPK mengajukan daftar usulan rencana KPBU IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional berdasarkan tingkat kesiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
