Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK dapat membebankan biaya pembelian prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Badan Usaha Pelaksana. (2) KPBU IKN atas prakarsa badan usaha dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyiapan; b. transaksi; dan c. pelaksanaan perjanjian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN.
Koreksi Anda