Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) PJPK dapat memperoleh Dukungan Pemerintah berupa Penjaminan Infrastruktur dari menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara bersama-sama dengan BUPI.
(2) Badan Usaha Pelaksana bertindak sebagai penerima jaminan, dalam hal PJPK memperoleh Dukungan Pemerintah berupa Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal PJPK memperoleh Dukungan Pemerintah berupa Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka:
a. Badan Usaha Pelaksana selaku penerima jaminan menandatangani perjanjian penjaminan dengan menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan BUPI; dan
b. PJPK menandatangani perjanjian regres dengan menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau BUPI
(4) PJPK melaksanakan usaha terbaiknya dalam mengendalikan, mengelola, mencegah, dan mengurangi dampak terjadinya risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sesuai alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian KPBU IKN maupun perjanjian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) PJPK berkewajiban memenuhi regres dalam hal menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau BUPI sebagai penjamin dalam Penjaminan Infrastruktur telah melaksanakan kewajibannya kepada Badan Usaha Pelaksana sebagai penerima jaminan sesuai ketentuan dalam perjanjian regres sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda
