Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan MENETAPKAN bentuk pengembalian investasi yang meliputi minimal penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan yang wajar untuk Badan Usaha Pelaksana. (2) Pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui skema: a. pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif; b. Availability Payment; dan/atau c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengembalian investasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa pendapatan lain yang tidak berhubungan langsung dengan layanan.
Koreksi Anda