Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa: a. pemberian Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a; b. penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; c. pengajuan permohonan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c; dan d. pemenuhan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melibatkan: a. pimpinan tinggi madya yang membidangi perizinan pembangunan di Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pemberian Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemenuhan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; b. pimpinan tinggi madya yang membidangi perencanaan dan pertanahan di Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau c. pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pengajuan pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda