Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi harus melakukan sosialisasi secara berkala mengenai penggunaan sistem elektronik penyelenggaraan investasi di Ibu Kota Nusantara kepada badan usaha selama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala ini diundangkan.
Koreksi Anda
