Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK dalam melaksanakan skema KPBU IKN dapat dibantu oleh penasihat proses KPBU IKN.
(2) Penasihat proses KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. badan usaha; atau
b. perorangan.
(3) Penasihat proses KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan rekomendasi dan panduan kepada PJPK mengenai kesesuaian proses proyek KPBU IKN sejak tahap pengadaan hingga penandatanganan Perjanjian KPBU IKN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tugas penasihat proses KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui KPBU IKN.
Koreksi Anda
