Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Tugas PJPK yang dapat dilaksanakan dalam penugasan BUO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mencakup tugas PJPK pada tahap:
a. perencanaan;
b. penyiapan;
c. transaksi; dan/atau
d. pelaksanaan perjanjian.
(2) Tugas PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. penandatanganan Perjanjian KPBU IKN;
b. penandatanganan perjanjian Regres;
c. penandatanganan perjanjian lain yang menjadi tanggung jawab PJPK dalam penyelenggaraan proyek KPBU IKN; dan/atau
d. pengambilan keputusan yang bersifat strategis.
(3) BUO yang menerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak diperbolehkan:
a. menjadi peserta dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b. mengadakan kerja sama dengan peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; dan/atau
c. mengadakan kerja sama dengan badan usaha pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
maupun Badan Usaha Pelaksana, pada proyek KPBU IKN tersebut.
Koreksi Anda
