Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas PJPK yang dapat dilaksanakan dalam penugasan BUO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mencakup tugas PJPK pada tahap: a. perencanaan; b. penyiapan; c. transaksi; dan/atau d. pelaksanaan perjanjian. (2) Tugas PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. penandatanganan Perjanjian KPBU IKN; b. penandatanganan perjanjian Regres; c. penandatanganan perjanjian lain yang menjadi tanggung jawab PJPK dalam penyelenggaraan proyek KPBU IKN; dan/atau d. pengambilan keputusan yang bersifat strategis. (3) BUO yang menerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak diperbolehkan: a. menjadi peserta dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; b. mengadakan kerja sama dengan peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; dan/atau c. mengadakan kerja sama dengan badan usaha pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana maupun Badan Usaha Pelaksana, pada proyek KPBU IKN tersebut.
Koreksi Anda