Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan kewenangan kepada pimpinan tinggi madya di Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), terdiri atas: a. pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi, untuk tugas dan kegiatan yang meliputi: 1. seluruh kewenangan PJPK pada tahap perencanaan KPBU IKN; 2. pengajuan dan permohonan Dukungan Pemerintah; 3. pelaksanaan kegiatan pendukung; 4. seluruh kewenangan PJPK pada tahap penyiapan KPBU IKN; dan 5. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana. b. pimpinan tinggi madya yang membidangi sektor Infrastruktur yang dikerjasamakan, untuk tugas dan kegiatan yang meliputi: 1. penandatanganan Perjanjian KPBU IKN; 2. pemantauan pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN oleh Badan Usaha Pelaksana; dan 3. seluruh tugas dan kegiatan PJPK pada tahap pelaksanaan perjanjian. (2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 4, dan angka 5 kepada pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) PJPK dapat mengadakan rapat antar pimpinan sebelum menentukan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pimpinan tinggi madya di Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kemampuan serta kesesuaian tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan Infrastruktur yang dijalankan melalui skema KPBU IKN. (5) Pelimpahan kewenangan kepada: a. pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan/atau b. pimpinan tinggi madya yang membidangi sektor Infrastruktur yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dalam keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda