Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara KPBU IKN terdiri atas: a. PJPK; b. BUO; c. Panitia KPBU IKN; d. penasihat proses KPBU IKN; e. Badan Penyiapan; dan f. forum koordinasi bersama.
Koreksi Anda