Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. penyelenggara KPBU IKN dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
b. pengelolaan KPBU IKN dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
