Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan KPBU IKN dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Peraturan Kepala ini bertujuan untuk:
a. mempercepat pelaksanaan KPBU IKN untuk Penyediaan Infrastruktur IKN;
b. meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas tata kelola KPBU IKN oleh PJPK dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan KPBU IKN sesuai kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan sebagai PJPK.
Koreksi Anda
