Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan KPBU IKN dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Peraturan Kepala ini bertujuan untuk: a. mempercepat pelaksanaan KPBU IKN untuk Penyediaan Infrastruktur IKN; b. meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas tata kelola KPBU IKN oleh PJPK dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c. memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan KPBU IKN sesuai kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan sebagai PJPK.
Koreksi Anda