Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan persiapan permohonan dan mengajukan permohonan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Otorita Ibu Kota melalui Sekretaris. (2) Sekretaris melakukan penelitian terhadap permohonan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN. (3) Sekretaris berwenang memberikan persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/ atau bangunan yang berada dalam penguasaannya. (4) Pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Koreksi Anda