Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai verifikasi dan validasai serta penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal berdasaran pengajuan dari calon pengampu Kearifan Lokal.
Koreksi Anda